Tuesday, 5 February 2019

Kosong

melihat lembaran putih,
kosong
tanpa tajuk dan cerita.

sudah lama tidak menulis,
bukan hanya di media sosial.
namun di dunia nyata juga..

tarik dan hembus nafas
aku RINDU
itu yang mampu ku lafazkan,

banyak RINDU yang terpendam.
yang pastinya untuk  banyak hal.
mulakan menulis supaya nanti boleh dibaca lagi.

terima kasih pada yang sudi buatkan blog ini untuk aku.
itulah permulaan blog ini.

Hai semua,
Assalamualaikum untuk post yang pertama dalam 2019.




Friday, 9 June 2017

Konseling Advokasi dan Mediasi

Assalamualaikum penghuni Ramadhan. 
Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah.. 
dah ke pertengahan Ramadhan kita.

So, apa improvement korang? 

Lama tak update. 
Last post saat melangkah ke bumi Aceh,
untuk mengkhabarkan aku berada di tanah bekasnya tsunami.
Lalu ku biarkan lama membisu tanpa khabar. Sorryyyy...🙈🙈

2 June Ainul buka semula blog ni,
bersyukur masih ada sahabat blogger yang setia menanti post baru dari penulis kerdil ini. alhamdulillah..

Okey, lets share what I get in side of my class "Konseling Advokasi dan Mediasi"

Fisrtly, sebenarnya kelas Ainul dibagi tugas oleh lecturer untuk buat satu post pasal Advokasi and Mediasi ni, so... mesti korang tertanya-tanyakan "apa itu Advokasi dan Mediasi", adakah sejenis permainan? ♣ teknik konseling? 👥 atau latihan pembelajaran? 📖 hmm... jom baca 👇👇👇

What is Advocacy and Mediation Counseling?

💙Advokasi ni adalah sebuah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang TIDAK diperhatikan atau mendapatkan perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan krakter cerdas dan terpuji.

haaa.. faham tak? nak mudah, ualls ingat je point ni 👉Advokasi=Melindungi Hak-hak klien👈 
simple right? 😉

💙Mediasi pula adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli dalam menyelesaikan permasalah dan memperbaiki hubungan dengan pihak lain. Di sini konselor berperan sebagai perantara antara konseli dengan pihak lain.

ualls bayangkan je macam radio atau telivisyen yang menjadi PERANTARAAN antara ualls dan penyampai radio gittew... 

seterusnya, Apa Kompenan dalam Konseling Advokasi dan Mediasi ni?  

ualls, nak tahu? kompenan dia tak banyak pun 3,3 je... mudah dan simple.
💙dalam Advokasi ni ada 3 komponen, 
  1. Konselor, dituntut untuk mampu berkomunikasi, melobi dan mengambil manfaat sebesar-besarnya dari hubungan dengan pihak-pihak terkait, dan juga mengolah kondisi dan materi secara optimal.
  2. Korban pelanggan hak, individu atau klien yang menjadi “bintang” dalam layanan advokasi. Dari kondisi semula yang bermasalah sampai dengan kembalinya hak klien untuk selanjutnya klien menjadi individu yang dapat menikmati haknya untuk sebesar-besarnya kesempatan dirinya.
  3. Pihak-pihak terkait, person yang memiliki kewenangan untuk mempengaruhi terimplementasikannya hak klien.

💙dalam Mediasi pun ada 3 komponen,
  1. Konselor, sebagai perencana dan penyelenggara layanan mediasi mendalami permasalahan yang terjadi pada hubungan diantara pihak-pihak yang berkait. Konselor membangun jembatan diatas jurang yang terjada diantara dua pihak (atau lebih) yang sedang bermasalah itu.
  2. Klien, dalam layanan mediasi konselor menghadapi klien yang terdiri dari dua pihak atau lebih.
  3. Masalah klien, masalah klien yang dibahas dalam layanan mediasi pada dasarnya adalah masalah hubungan yang terjadi diantara individu atau kelompok-kelompok yang sedang dalam ketidak cocokan, yang sekarang meminta bantuan konselor untuk mengatasinya.

Sikit je kan? So, ualls takyah susah-susah bangun jam 3 pagi untuk hafal kompenan ni.. hehe 😃😃😄
Tapi ingat!!!!!! walaupun mudah, ualls jangan tersilap, nanti semuanya jadi tungging terbalik.

.
.
Penatlah Ainul taip, mintak simpati ualls dengan tekan button LIKE👍 dekat bawah tu please... 
#JasamuDihargai
.

Kasus (Masalah) apa je yang kita boleh guna untuk dua jenis layanan konseling ni?
Ainul diberi kasus, kita bincang sama-sama okey? *Pendapat ualls, boleh share diruang KOMEN* 

>>Peran konselor dalam menanggapi anak jalanan yang tidak mendapatkan perlindungan<<
Jadi apa peranan kita? Ayuh calon-calon konselor, jawab sihhh..

Pengertian dari UNICEF, anak jalanan itu adalah anak-anak yang berumur di bawah 16 tahun yang sudah melepaskan diri dari keluarganya, sekolah, dan lingkungan masyarakat terdekatnya, serta larut dalam kehidupan yang berpindah-pindah di jalan raya.

Sedangkan anak yang dalam usia bawah 16 tahun harus mendapatkan perlindungan, pendidikan dan perhatian dalam setiap pertumbuhan dan perkembanganya. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpatisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak-anak seharusnya dapat tumbuh dan berkembang di lingkungan yang baik sehingga tercipta watak dan pribadi yang baik pula.
Dari pernyataan tersebut mengandung makna bahwa anak merupakan bagian yang sangat penting dalam kelangsungan kehidupan suatu bangsa

Maka disini, konselor berperan sebagai, 
  1. Konselor berperan sebagai advokat, memberi pembelaan dan hak yang diperlukan terhadap anak jalanan tersebut dengan memberi tempat tinggal yang aman dan selesa. Hal ini bisa dilakukan dengan bantuan UNICEF. Seperti mana dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 ayat 2. segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
  2.  Konselor berperan sebagai pendamping atau konsultan, konselor bersama-sama dalam memberi nasihat juga petunjuk yang baik agar tumbuh dan perkembangan tersebut seperti anak-anak lainnya.
  3. Dengan kerjasama pihak tertentu, konselor mampu memberikan bantuan dengan program bantuan sosial inovatif, dengan memberikan bantuan keuangan kepada anak-anak untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar mereka.
  4. Konselor berperan untuk membantu korban pelanggan hak dalam memecahkan permasalahan sosial yang dihadapinya.

Seterusnya kasus pembulian,
>>Pembulian sering terjadi di sekolah, masyarakat juga dalam pergaulan remaja<<
Jadi, bagaimana prosuder mediasi yang afektif menurut anda?

Secara ringkasnya kita dapat fahami pengertian "Bullying" merupakan salah satu bentuk dari perilaku agresi dengan kekuatan dominan pada perilaku yang dilakukan secara berulang-ulang dengan tujuan mengganggu anak lain atau korban yang lebih lemah darinya.

Dalam kasus ini, konselor memainkan peran sebagai mediator antara si pembuli dan anak yang dibuli. Namun disini, saya bawakan beberapa teori yang bisa digunakan pakai dalam kasus pembulian ini, antaranya adalah:

Pendekatan Teori Rational Emotif
Konselor berusaha untuk mengatasi masalah adalah harus kembali kepada sebab-sebab permulaan.
Operasionalisasi tugas konselor adalah:
(a) Lebih edukatif-direktif kepada klien, dengan cara banyak memberikan cerita dan penjelasan, khususnya pada tahap awal mengkonfrontasikan masalah klien secara langsung.
(b) Menggunakan pendekatan yang dapat memberi semangat dan memperbaiki cara berpikir klien, kemudian memperbaiki mereka untuk dapat mendidik dirinya sendiri dengan gigih dan berulang-ulang menekankan bahwa ide irrasional itulah yang menyebabkan hambatan emosional pada klien.
(c) Mendorong klien menggunakan kemampuan rasional dari pada emosinya.
(d) Menggunakan pendekatan didaktif dan filosofis menggunakan humor dan “menekan” sebagai jalan mengkonfrontasikan berpikir secara irasional.

Teknik-teknik Emotif
➤Assertive adaptive
Teknik yang digunakan untuk melatih, mendorong, dan membiasakan klien untuk secara terus-menerus menyesuaikan dirinya dengan tingkah laku yang diinginkan. Latihan-latihan yang diberikan lebih bersifat pendisiplinan diri klien.
➤Bermain peran
Teknik untuk mengekspresikan berbagai jenis perasaan yang menekan (perasaan-perasaan negatif) melalui suatu suasana yang dikondisikan sedemikian rupa sehingga klien dapat secara bebas mengungkapkan dirinya sendiri melalui peran tertentu.
➤Imitasi
Teknik untuk menirukan secara terus menerus suatu model tingkah laku tertentu dengan maksud menghadapi dan menghilangkan tingkah lakunya sendiri yang negatif.
Teknik-teknik Behavioristik
➤Reinforcement
Teknik untuk mendorong klien ke arah tingkah laku yang lebih rasional dan logis dengan jalan memberikan pujian verbal (reward) ataupun hukuman (punishment). eknik ini dimaksudkan untuk membongkar sistem nilai dan keyakinan yang irrasional pada klien dan menggantinya dengan sistem nilai yang positif.
Dengan memberikan reward ataupun punishment, maka klien akan menginternalisasikan sistem nilai yang diharapkan kepadanya.
➤Social modeling
Teknik untuk membentuk tingkah laku-tingkah laku baru pada klien. Teknik ini dilakukan agar klien dapat hidup dalam suatu model sosial yang diharapkan dengan cara imitasi (meniru), mengobservasi, dan menyesuaikan dirinya dan menginternalisasikan norma-norma dalam sistem model sosial dengan masalah tertentu yang telah disiapkan oleh konselor.
➤Home work assigments,
Teknik yang dilaksanakan dalam bentuk tugas-tugas rumah untuk melatih, membiasakan diri, dan menginternalisasikan sistem nilai tertentu yang menuntut pola tingkah laku yang diharapkan.
Dengan tugas rumah yang diberikan, klien diharapkan dapat mengurangi atau menghilangkan ide-ide dan perasaan-perasaan yang tidak rasional dan tidak logis, mempelajari bahan-bahan tertentu yang ditugaskan untuk mengubah aspek-aspek kognisinya yang keliru, mengadakan latihan-latihan tertentu berdasarkan tugas yang diberikan.
Pelaksanaan home work assigment yang diberikan konselor dilaporkan oleh klien dalam suatu pertemuan tatap muka dengan konselor. Teknik ini dimaksudkan untuk membina dan mengembangkan sikap-sikap tanggung jawab, kepercayaan pada diri sendiri serta kemampuan untuk pengarahan diri, pengelolaan diri klien dan mengurangi ketergantungannya kepada konselor.

Pendekatan Analisis Transaksional
Disini konselor menggunakan kaedah konseling kelompok dan beranggapan masing-masing pelaku berhubungan satu dengan lainya sebagai fungsi tujuan tertentu. Supaya konseling kelompok yang dilakukan berjalan dengan baik dan menemui titik terang sehingga masalah yang dialami dapat teratasi dengan baik.

Pendekatan Behavioral
Pendekatan ini digunakan untuk mengatasi bullying verbal. Karena pendekatan ini dirasakan mampu untuk merubah perilaku para pelaku bullying supaya tidak melakukan bullying terhadap korban lagi.

Pendekatan Realitas
Dalam upaya mengatasi masalah bullying, teknik yang digunakan dalam kegiatan konseling pada si pembuli adalah dengan memberikan "kejutan verbal".

Untuk yang terakhir, ainul bawakan kasus tentang perseteruan anak yang berusia 27 tahun dengan ibu kandungnya. Yang sebelumnya si anak dipasul ibunya ke rumah sakit jiwa. Si anak ini tidak terima dizalimi ibunya, si anak bertekad menuntut keadilan kepada ibunya dan memutuskan hubungan dengan ibunya.

💞Maka, dari kasus ini, saya menggunakan teori psikoanalisis yang mana menggunakan orientasi waktu ke masa lalu, yaitu menelusuri pengalaman klien saat berhubungan baik dengan ibunya dan pengalaman yang menjadi kaitan pada permasalahannya sekarang. Dari pengalaman masa lalunya, si anak akan mengimbau setiap masa baik dia bersama ibunya, pengorbanan serta kasih sayang ibunya terhadap dia. Adapun tujuan pendekatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran, kematangan psikoseksual, memperbaiki fungsi ego, mereduksi psikopatologis dan memperbaiki reaksi si anak terhadap ibunya.

💞Seterusnya dengan pendekatan mediasi yang menjadi perantaraan antara ibu dan anak. Di dalam pendekatan ini, konselor bermain peran untuk menyampaikan kehendak ibu terhadap anaknya, dan kehendak anak terhadap ibunya dengan menggunakan komunikasi yang baik agar kedua-dua pihak bisa memahami dan menerima antara satu sama lain. Setelah itu, dibuat konseling kelompok agar anak dan ibunya bisa berdiskusi serta melahirkan pikiran-pikiran yang sehat agar tercipta suatu keluarga bahagia dan utuh.

💞Konselor sebagai advokator. Miski pun si anak telah dewasa, si ibu masih mempunyai hak untuk terus menyayangi dan menjaga anaknya. Tugas konselor membantu si ibu mendapatkan haknya. Mungkin saja ibunya pernah melakukan khilaf sebelumnya terhadap si anak. Namun hak perlindungan anak masih dibawah jagaan orangtuanya.

**Jadi sampai disini saja pembahasan kita kali ini.. moga bermanfaat buat teman-teman.
Ada ilmu baru atau pernambahan, kalian bisa tinggalkan diruang komen. Saya pelajar dan saya masih belajar, ada kekurangan mohon ditambahkan ya. 😉😉😉

Lot Of Love 💗
Wassalam.